Rutan Bengkulu Koordinasi Ke Dukcapil, Bahas Akta Kelahiran Warga Binaan
BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Jum'at (03/03) kembali melakukan koordinasi terkait pemenuhan hak kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi
menjelaskan giat koordinasi kali ini difokuskan pada pembuatan Akta Kelahiran sejumlah WBP.
"Hari ini kita kembali berkoordinasi ke pihak Dinas Dukcapil Kota Bengkulu untuk membantu memenuhi hak kependudukan warga binaan, salah satunya kepemilikan Akta Kelahiran. Ini
merupakan salah satu program terbaru dari Rutan Bengkulu yang memang sudah masuk dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara pihak Rutan dan Dinas Dukcapil," ujar Medi.
Lebih jauh Medi juga mengungkapkan bahwa tujuan dari pemenuhan data kependudukan seperti e-KTP maupun Akta Kelahiran dimaksudkan untuk membantu warga binaan khususnya
yang berdomisili di Kota Bengkulu dalam memenuhi hak kependudukannya. Terlebih imbuh Medi pada tahun 2024 mendatang merupakan tahun pegelaran Pemilihan Umum dimana
seluruh warga negara Indonesia akan menyalurkan hak pilihnya termasuk bagi warga binaan.
"Kendati saat ini mereka berstatus sebagai WBP bukan berarti menghilangkan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Untuk itu Rutan Bengkulu berdasarkan arahan
Kepala Rutan, Bapak Farizal berkomitmen agar dapat memenuhi hak-hak warga binaan termasuk hak dalam memiliki data kependudukan yang jelas. Dengan harapan pada Pemilu 2024
nanti seluruh WBP dapat menyalurkan hak pilihnya. Untuk itu kita gencar melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Dukcapil Kota Bengkulu guna memenuhi
kebutuhan data kependudukan bagi WBP, khususnya yang masih akan menjalani masa pidana hingga Pemilu 2024 mendatang," pungkas Medi.
