Skip to main content
x
5 ASN Mukomuko Sudah Diadili Dalam Kasus Korupsi Belum Dipecat, Apa Karena Salah Satunya Keluarga Bupati?

5 ASN Mukomuko Sudah Diadili Dalam Kasus Korupsi Belum Dipecat, Apa Karena Salah Satunya Keluarga Bupati?

Mukomuko - Di dalam pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Mukomuko, tidak hanya terdapat masalah nepotisme, tetapi juga kurangnya keseriusan dalam mendukung pemberantasan korupsi. Sejak tahun 2022, terdapat putusan hukum yang telah dikeluarkan, namun sampai saat ini, Bupati belum melakukan langkah yang pantas terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan seragam Linmas.

berdasarkan putusan pengadilan negeri Bengkulu kleas 1A Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tanggal 17 Febuari 2022 pegawai tersebut dipidana penjara/kurungan selama 1 (satu) tahun karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pengadaan seragam Linmas Di dinas Satpol PP.

Selain dari itu sudah ada surat dari kementrian dalam negeri dengan No X.700.1.2.4/218/D tertanggal 30 Agustus tahun 2023 dengan Perihal permohonan petunjuk dan rekomendasi terkait penanganan adminsitrasi kepegawaian PNS mantan Narapidana Tipikor tersebut dengan rekomendasi agar Bupati Mukomuko agar segera memproses pemberhentian secara tidak hormat status kepegawaian terhadap aperatur sipil negara sebanyak 5 orang tersebut.

Menurut penjelasan dari Zico Junius Fernando SH, MH, seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, tindakan Pemerintah Daerah yang mengabaikan putusan pengadilan dan instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana. Tindakan tersebut bahkan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Abuse of power), sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghambat proses penegakan hukum, maka dapat melanggar Pasal 233 KUHP yang berkaitan dengan penghambatan keadilan. Selain itu, jika terdapat indikasi bahwa keputusan tersebut dibuat untuk keuntungan pribadi atau politik, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindak korupsi, yang dikenai sanksi lebih berat sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembuktian atas dugaan ini membutuhkan penyelidikan yang mendalam oleh lembaga penegak hukum seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti yang cukup mengenai adanya niat jahat dan tindakan melawan hukum oleh Pemerintah Daerah. Langkah ini sangat penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia, serta untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap efektivitas lembaga pemerintahan
Permasalahan terjadi pada pemerintahan daerah Kabupaten Mukomuko, yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada Februari 2022. Surat dari Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan agar Bupati segera memproses pemberhentian status kepegawaian terhadap lima ASN yang terlibat. Namun, Bupati terkesan tidak mengindahkan putusan tersebut, bahkan akan menerbitkan SK untuk mengaktifkan kembali status PNS mereka.

Meskipun putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, Bupati Mukomuko hingga saat ini belum mengambil langkah untuk memberhentikan ASN yang terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini menunjukkan kelalaian yang serius dalam menjalankan kewajiban hukumnya dan menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memerangi korupsi.

  • Total Visitors: 6759703