Skip to main content
x
Hukum
Asintel Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo

5 Kali Sidang Tidak Hadir, Bos Perusahaan Batu Bara Dijemput Jaksa

Wartaprima.com - Direktur PT Bara Mega Quantum (BMQ), Nurul Awaliyah, dijemput oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Plaza Festival, Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2020). Nurul dijemput oleh Tim Kejaksaan atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Selain itu, Nuurl disebut masuk dalam daftar tangkapan ke-21 tahun 2020 ini. 

"Kita sudah melimpahkan  ke pengadilan atas perkaranya dan sampai  5 kali sidang tapi terdakwa  tidak hadir, karena  kita mau menuntaskan  perkara, maka Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan  berkas pencarian tersangka kepada Kejati dan Kejati  meneruskan  kepada  Jam Intel Kejagung, selanjutnya  Jam Intel   mengeluarkan  surat kepada  AMC untuk  mencari  orang yang dinyatakan  DPO.  Setelah  berhasil ditemukan kemudian  diserahkan  kepada  tim Kejaksaan Tinggi  Bengkulu untuk selanjutnya  didampingi  tim AMC dibawa ke Bengkulu dan dilakukan  penahanan," demikian dijelaskan Pramono Mulyo, Asintel Kejati  Bengkulu kepada wartawan di Bengkulu, Senin (22/6/2020).

Pramono mengatakan, penangkapan terhadap Nurul tidak menemui kendala dan berjalan lancar.

"Berhasil ditangkap Jumat pukul 17.00 WIB, kemudian dibawa ke Bengkulu pada Sabtu, kemudian kita titipkan di Lapas Perempuan di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu," jelas Pramono.

Selanjutkan, kata Pramono Nurul ditahan berdasarkan pasal 20 ayat (2) KHUP, dimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat  melakukan  penahanan  dan pasal 25  KUHP juga menjelaskan  bahwa JPU dapat melakukan  penahanan  kepada  yang bersangkutan  selama  20 hari kedepan. (dilansir dari Bengkulutoday.com)