Aneh, Penetapan Eksekusi Mahkamah Agung Sudah Terbit, tetapi Anak Agung Mengaku Belum Bisa Masuk Kampus Trisakti
JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, menilai Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330/P/2022 yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim menjadi sumber utama sengketa dan ketidakpastian hukum yang melanda Yayasan Trisakti dalam beberapa tahun terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Media Buka Fakta bertajuk "Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti" yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bekerja sama dengan Mediatrust.id di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Anak Agung, terbitnya SK Nomor 330/P/2022 memicu dualisme kepengurusan yang berdampak pada tata kelola yayasan dan universitas. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta para pemangku kepentingan kampus menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengelola institusi tersebut.
"Mahkamah Agung telah menyatakan SK Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan hukum dan harus dicabut. Namun, dampak yang ditimbulkan oleh SK tersebut sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti," ujar Anak Agung.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan bukan terletak pada proses hukum yang berlangsung setelahnya, melainkan pada keputusan administratif yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat dipimpin Nadiem Makarim.
"Justru SK yang diterbitkan pada masa Nadiem menjabat sebagai menteri itulah yang kemudian dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Itulah yang harus dilihat sebagai pangkal persoalan," katanya.
Menurut Anak Agung, berbagai putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 dan telah berujung pada penetapan eksekusi.
Namun demikian, ia mempertanyakan mengapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum dijalankan secara efektif.
"Kami telah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Persoalannya sekarang bukan lagi siapa yang benar atau salah menurut hukum karena pengadilan sudah memutuskan. Pertanyaannya adalah mengapa putusan tersebut belum dijalankan," ujarnya.
Anak Agung mengaku heran karena penetapan eksekusi telah diterbitkan dan berada di tangan Yayasan Trisakti, tetapi dirinya hingga kini masih belum dapat menjalankan hak dan kewenangannya secara penuh di lingkungan kampus.
"Penetapan eksekusi sudah ada. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa saya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti yang sah masih belum bisa masuk dan menjalankan kewenangan di kampus sebagaimana mestinya," katanya.
Keputusan Menteri Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan
Dalam diskusi yang sama, Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusuma, menilai Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
Menurutnya, perubahan susunan pembina yayasan hanya dapat dilakukan melalui rapat pembina, bukan melalui keputusan menteri.
"Setiap perubahan anggota pembina yayasan wajib dilakukan melalui rapat pembina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan. Namun, Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 justru menetapkan para pembina tanpa melalui mekanisme tersebut," kata Nugraha.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengubah susunan pembina dan pengurus Yayasan Trisakti yang sebelumnya telah tercantum dalam akta yayasan.
Menurut Nugraha, pihaknya telah menggugat keputusan tersebut dan memperoleh kemenangan dalam berbagai tingkat peradilan.
"Kami menang di tingkat pertama. Kemudian ada upaya hukum lanjutan dan kami kembali menang. Secara keseluruhan, kami memenangkan perkara ini dalam beberapa tingkat peradilan," ujarnya.
Meskipun demikian, ia menilai putusan pengadilan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti dalam administrasi kementerian sehingga data yang bersumber dari keputusan tersebut masih digunakan dalam pengelolaan yayasan.
Saut Sinaga Soroti Dampak Kebijakan
Sementara itu, alumnus Universitas Trisakti, Saut Sinaga, menilai persoalan yang terjadi merupakan konsekuensi dari kebijakan yang diterbitkan pada masa Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.
Ia menjelaskan bahwa Universitas Trisakti berdiri pada tahun 1965 dan memperoleh status badan hukum pada Januari 1966. Karena itu, menurutnya, negara tidak memiliki kewenangan mengambil alih yayasan hanya karena terjadi konflik internal.
Saut juga menyoroti Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 yang menurutnya menetapkan kepengurusan yayasan berdasarkan akta yang kemudian dipersoalkan secara hukum. Ia menyebut Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 227 PK/TUN/2025 tertanggal 17 Desember 2025 telah membatalkan dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.
"Jika dasar hukum keputusan tersebut telah dibatalkan, maka muncul pertanyaan mengenai legitimasi berbagai kebijakan yang lahir dari keputusan itu," ujarnya.
Menurut Saut, berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Yayasan Trisakti telah menimbulkan dampak yang luas terhadap tata kelola pendidikan tinggi.
"Trisakti menjadi korban kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan dalam tata kelola pendidikan tinggi," katanya.
Desak Pemerintah Hormati Putusan Pengadilan
Anak Agung kembali menegaskan bahwa SK Mendikbudristek Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan.
Menurutnya, melalui keputusan tersebut ditetapkan 13 pejabat aktif pemerintah sebagai pembina Yayasan Trisakti. Kebijakan itu dinilai telah menimbulkan konflik kepengurusan, ketidakpastian hukum, serta kerugian bagi civitas akademika dan seluruh pemangku kepentingan Yayasan Trisakti.
Ia menyatakan bahwa Yayasan Trisakti berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 telah memenangkan seluruh tahapan proses hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung dan penetapan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk menghormati dan melaksanakan seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah.
> "Sudah waktunya putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan. Jika putusan tersebut tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan Yayasan Trisakti, melainkan juga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia," pungkasnya.
Diskusi yang berlangsung di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, tersebut dihadiri sejumlah jurnalis, akademisi, alumni, serta pihak-pihak yang mengikuti perkembangan sengketa Yayasan Trisakti. (*)
