Aset Mewah hingga Batubara Beby Hussy Dikembalikan, Jaksa: Kerugian Negara Telah Dipulihkan
BENGKULU — Pembacaan tuntutan dalam perkara tambang batu bara di Bengkulu tidak hanya menyorot ancaman pidana para terdakwa, tetapi juga mengungkap nasib sejumlah aset bernilai besar yang sebelumnya disita penyidik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sebagian besar barang sitaan milik terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy dikembalikan setelah pemulihan kerugian negara dinilai telah terpenuhi.
Sejak perkara bergulir, penyidik menyita berbagai aset yang diduga terkait perkara, mulai dari mobil mewah, rumah, belasan bidang tanah, rekening dan deposito, workshop, alat berat, hingga stok batu bara siap jual dalam jumlah besar. Nilai keseluruhan aset tersebut sempat menjadi sorotan publik karena ditaksir mencapai angka signifikan.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), jaksa menyebut uang titipan serta aset sitaan telah diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti, khususnya untuk kedua terdakwa tersebut.
JPU Ahmad Ghufroni menjelaskan, penyitaan sejak awal bertujuan untuk menjamin pemulihan kerugian keuangan negara. Karena pengembalian dana telah dilakukan, sejumlah aset tidak lagi diperlukan sebagai jaminan.
“Pada dasarnya penyitaan dilakukan untuk pemulihan keuangan negara. Karena sudah dikembalikan, maka aset tersebut tidak lagi dibutuhkan,” ujar Ghufroni.
Saat dikonfirmasi terkait aset yang dikembalikan, termasuk kendaraan, rumah, workshop, alat berat hingga batu bara, ia membenarkan seluruhnya dikembalikan.
Berdasarkan data perkara, aset yang sempat disita antara lain kendaraan seperti Pajero, Mini Cooper, dan Rush, rumah mewah, sejumlah bidang tanah, obligasi miliaran rupiah, giro, serta sekitar 126 ribu ton batu bara siap jual. Seluruhnya disebut dalam tuntutan untuk dikembalikan.
Pernyataan jaksa ini menegaskan bahwa fokus penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak semata pada penyitaan aset, melainkan pada pemulihan kerugian negara. Setelah nilai kerugian dinilai telah tertutupi, aset-aset bernilai tinggi tersebut tidak lagi menjadi objek penahanan negara.
