Skip to main content
x
hukum
Kades Karang Tinggi ditetapkan menjadi tersangka

Berawal Jadi Saksi Korupsi Dana Desa, Kades Karang Tinggi Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartaprima.com - Resmi ditahan, Kepala Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial Mw (44) pada, Kamis (23/08/18). 

Mw (44) ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya yang telah merugikan Keuangan Negara (KN). Hal ini dilakukannya ketika pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes anggaran tahun 2016 lalu. 

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penyelewengan DD di desanya. Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 135,8 juta rupiah. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan diperoleh bukti bahwa terdapat sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukannya selaku kades, polisi mengalihkan statusnya dari sakski menjadi tersangka. 

" Alasan pihak kepolisian menjatuhkan status tersangka kepada Kades Karang Tinggi karena, selaku kepala desa ia tidak mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel serta tidak tertib dan disiplin anggaran," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri. 

Lanjutnya, Kades Karang Tinggi tidak melakukan belanja pakaian dinas dan antribut. Kemudian, pertanyaan tentang modal BUMDes masih fiktif. Ditambah lagi tidak membayar honorium Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). Selain itu kegiatan pembukaan jalan lingkungan, dan pembangunan gedung PAUD tidak selesai dilaksanakan.

“Dimana pengelolaan seluruh anggaran tersebut dikelola langsung oleh kades, tersangka juga telah melanggar pasal (2) Subsidair pasal (3) UU RI No 31/1999 jo UU RI No. 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Jufri. [Nn]


 

  • Total Visitors: 6685293