Cegah Barang Terlarang, Petugas Lapas Curup Lakukan Pemeriksaan Ketat
Curup – Guna menjaga keamanan dan ketertiban, petugas regu jaga Lapas Kelas IIA Curup melaksanakan pemeriksaan barang dan penggeledahan badan terhadap warga binaan yang selesai menerima kunjungan keluarga pada Rabu (26/02).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lapas. Langkah ini sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416 PK 01.04.01 Tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Jika ditemukan barang terlarang dalam pemeriksaan, petugas berwenang untuk menahan serta melaporkannya kepada pimpinan guna ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan. Dengan pemeriksaan ketat ini, diharapkan lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.
