Cegah Laka Lantas, Dikbud Kepahiang Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah
Wartaprima.com - Dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas dan keselamatan pelajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, kembali mengingatkan larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke lingkungan sekolah, Senin (26/1/2026).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024 tentang larangan membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah. Melalui surat edaran itu, seluruh pihak diminta bekerja sama untuk mencegah para pelajar membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawelly Pasju, mengatakan larangan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 77 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
“Seperti yang kita ketahui, ada banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di jalan raya, bahkan tidak sedikit yang sampai kehilangan nyawa,” ujar Nining.
Menurutnya, para pelajar memang belum diperbolehkan membawa kendaraan sebelum waktunya, terutama ke lingkungan sekolah.
“Oleh sebab itu, kami menilai para pelajar tidak diperbolehkan membawa kendaraan sebelum waktunya. Larangan ini juga demi kebaikan bersama, jangan sampai sudah terjadi sesuatu baru menyesal,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penerapan aturan tersebut diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, baik pihak sekolah maupun orang tua.
“Dalam pelaksanaannya tentu perlu kolaborasi semua pihak, mulai dari dewan guru di sekolah hingga orang tua,” tambahnya.
Meski surat edaran tersebut telah diterbitkan sejak tahun 2024, pihak Dikbud Kepahiang menyayangkan masih banyak pelajar yang melanggar dan nekat membawa kendaraan ke sekolah, meskipun tidak memarkirkannya di lingkungan sekolah.
Nining menegaskan, keselamatan pelajar jauh lebih penting dibandingkan kemudahan membawa kendaraan sendiri.
“Kami mengimbau kepada para orang tua atau wali murid agar tidak mengizinkan anak-anak membawa kendaraan ke sekolah, karena keselamatan anak-anak adalah prioritas,” tegasnya.
Terkait adanya pelajar yang tetap melanggar meskipun surat edaran telah diterbitkan, pihak Dikbud Kepahiang memastikan akan ada sanksi yang diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Jonata)
