Skip to main content
x
Foto:Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hari Massi

Dana Bantuan Anak Asuh Diawasi Ketat, Disdik Kotamobagu Tegaskan Penggunaan Harus Tepat Sasaran dan Taat Administrasi

Kotamobagu,WartaPrima.com-Pemerintah Kota Kotamobagu memperketat pengawasan penggunaan Program Bantuan Anak Asuh guna memastikan setiap dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan anak dan tidak disalahgunakan.

Melalui Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, penyaluran bantuan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dianggarkan pada Tahun 2025 telah diselesaikan untuk sebagian besar penerima. Namun demikian, masih terdapat sekitar 25 siswa penerima bantuan yang belum tersalurkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hari Massi, menjelaskan bahwa sisa penerima tersebut masih dalam proses penyelesaian administrasi dan verifikasi data.

“Kami pastikan seluruh bantuan tetap akan disalurkan. Saat ini masih ada sekitar 25 penerima yang sedang kami selesaikan administrasinya agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Hari Massi.

Sejalan dengan penyaluran bantuan, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan berada dalam pengawasan ketat. Untuk pembelanjaan perlengkapan sekolah, orang tua atau wali murid wajib meminta nota resmi saat berbelanja, baik di Paris, PS Store, maupun toko-toko di sepanjang Jalan Kartini. Nota tersebut menjadi bukti sah dalam laporan pertanggungjawaban.

Sementara itu, untuk pembayaran SPP, khususnya di sekolah swasta, bukti pembayaran resmi menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan. Tanpa dokumen tersebut, penggunaan dana dinilai tidak sesuai ketentuan.

Terkait pembayaran SPP dan biaya buku, Hari Massi menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana harus sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan penyimpangan, maka hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Ia juga mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus meminta agar setiap penggunaan dana yang tidak sesuai aturan dipertanggungjawabkan kembali. Oleh karena itu, seluruh bukti pengeluaran—baik untuk SPP maupun pembelian buku—wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah dan valid.

“Ketidaklengkapan bukti atau penggunaan dana di luar ketentuan berpotensi menimbulkan masalah serius dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap, melalui pengawasan yang ketat dan penyaluran yang akuntabel, Program Bantuan Anak Asuh dapat benar-benar memberikan dampak nyata dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dana bantuan pendidikan.(Bams*/)