Skip to main content
x
Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Jerat Babi Berujung Maut, JPU Kepahiang Masih Pikir-pikir

Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Jerat Babi Berujung Maut, JPU Kepahiang Masih Pikir-pikir

Kepahiang, Wartaprima.com  -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Muksir, terdakwa dalam perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25), perempuan asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis 10 September 2026 terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman ini terbilang jomplang dan jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa 10 tahun penjara.

JPU Ari, saat dikonfirmasi pada Jumat 11 September 2026, membenarkan perihal putusan tersebut. Menurutnya, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muksir terbukti bersalah melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP.


"Dalam putusan kemarin, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muksir selama empat tahun melanggar Pasal 474 ayat tiga KUHP," ungkap Ari.


Padahal, kata Ari, dalam tuntutan sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dengan menggunakan pasal pembunuhan, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP.


JPU Masih Pelajari Putusan Hakim


Menanggapi vonis ringan tersebut, pihak JPU menyatakan sikap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kepahiang. Kendati demikian, JPU belum menentukan langkah hukum lanjutan apakah akan mengajukan banding atau tidak.


Ari menyebutkan, pihaknya saat ini masih mempelajari secara mendalam isi putusan tersebut, khususnya terkait pertimbangan hukum majelis hakim serta fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses peradilan.


"Kami dari JPU tentunya menghormati keputusan majelis hakim. Namun setelah mendengar putusan tersebut, kami juga sedang mempelajari isi putusannya berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim maupun fakta-fakta yang ditemukan guna kami menentukan sikap ke depannya," jelas Ari.


Status Barang Bukti: Dimusnahkan hingga Dikembalikan


Selain menjatuhkan hukuman badan terhadap terdakwa Muksir, majelis hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti yang terangkum dalam perkara ini. Sebagian besar barang bukti yang erat kaitannya dengan lokasi kejadian dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.


"Dalam putusan tersebut juga ada beberapa barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan seperti kawat, kabel, pancang kayu, serta beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP," beber Ari.


Sementara itu, untuk barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam atau handphone milik terdakwa ditetapkan untuk dikembalikan kepada Muksir. Sedangkan satu unit box meteran listrik diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak PLN.


"Ada dua unit handphone milik terdakwa yang dari putusan majelis hakim dikembalikan kepada terdakwa dan satu box meteran dikembalikan kepada PLN," pungkasnya.


Sekadar menggingat kembali, perkara ini bermula dari penemuan jenazah Gita Fitri Ramadani yang meninggal dunia di kawasan perkebunan Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, pada 3 Februari 2026 lalu. Korban diduga kuat meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jerat babi yang dipasang di area perkebunan pepaya, yang kemudian berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Kepahiang.