DPRD Provinsi Bengkulu Rapat Paripurna Terkait APBD Perubahan 2025 dan Raperda Pesantren
Wrtaprima.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-III Tahun 2025, Selasa (23/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, M.M., didampingi Wakil Ketua I Teuku Zulkarnain dan Wakil Ketua III Agus Riyadi, S.Si., M.Si. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mewakili Gubernur Helmi Hasan.
Agenda utama rapat ialah penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 serta laporan Komisi IV DPRD terkait hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri atas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD yang disampaikan Edwar Samsi menegaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan 2025 telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, anggaran perubahan ini penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat di sisa tahun anggaran.
“Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat dengan TAPD. Harapannya, APBD Perubahan 2025 benar-benar dapat menjadi instrumen kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik,” jelas Edwar.
Sementara itu, laporan Komisi IV DPRD yang dibacakan Sulasmi Oktarina, S.E., M.M., menyoroti Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia menyampaikan bahwa sejak 21 Juli 2025 pihaknya telah melakukan rapat bersama mitra kerja dan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang memperkuat eksistensi pesantren di Bengkulu.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga pembahasan Raperda ini bisa diselesaikan. Kami menyadari masih ada kekurangan, namun ini menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” kata Sulasmi.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Sumardi menyatakan bahwa Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama fraksi-fraksi. Menurutnya, perda ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus dukungan bagi pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi berakhlak dan berwawasan kebangsaan. Karena itu, DPRD menilai penting adanya regulasi yang mengatur dan memfasilitasi penyelenggaraannya,” tegas Sumardi.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam setiap proses legislasi. Herwan Antoni menegaskan bahwa Pemprov siap menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung penguatan pendidikan pesantren.
“Kerja sama legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan. APBD-P dan Raperda Pesantren adalah dua instrumen penting yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat Bengkulu,” ujarnya.
Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi forum formal, melainkan juga momentum konsolidasi untuk memastikan kebijakan keuangan dan pendidikan berjalan seiring demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. (Adv)
