Dugaan Korupsi Kades Parda Suka Naik Status
Wartaprima.com - Kasus yang menjerat Kades Parda Suka, Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 akhirnya naik status, yang mana sebelumnya berstatus pulbaket menjadi pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejari Kaur.
Disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kaur, Poprizal laporan yang disampaikan oleh pihak LSM dan masyarakat ke Kejari sudah diperiksa, mulai dari laporan persoalan raskin, dan dana desa tahun 2018.
"Berkas perkara sudah kita serahkan kepada Kasi Pidsus, jika ada temuan yang mengakibatkan negera rugi, maka kades Parda Suka akan dikenakan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan hak dan wewenang," terangnya, Senin (16/09/19).
Dikatakan juga, dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan raskin ini jika terbukti maka pelakunya bisa dihukum pidana penjari paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Jh0n)
