Skip to main content
x
Tim Berantas Mengamankan Tersangka

Ganja 2 Kilogram Asal Empat Lawang Diamankan BNNK Bengkulu Dari Residivis

BENGKULU - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu mengamankan, pemuda berinisial Ba (28) warga Jalan Timur Indah Raya pada Selasa (4/4) malam. 

Diamankan bersama barang bukti dengan jumlah 13 paket besar ganja yang telah dihitung seberat  2 kilogram. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapatkan dari DPO BNNK Bengkulu berinisial MG warga Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. 

Kronologis penangkapan tersangka ini, bermula adanya laporan masyarakat dimana kerap terjadinya peredaran narkoba ganja. Kemudian petugas melakukan pengintaian berada dirumah tersangka. Disana petugas berhasil menemukan ganja dengan berat 2 kilogram yang disimpan oleh tersangka. 

Dijelaskan Kepala BNNK Bengkulu Kombes Pol Drs Heru Suprihatso SH, Rabu (5/4) mengatakan. Pelaku sebelumnya dilakukan pengintaian oleh petugas selama 1 minggu. Kemudian pihaknya menerima informasi bahwa yang bersangkutan berada dikediaman, hingga pukul 02.30 Wib, Selesa kemarin akhirnya petugas melakukan penggeledahan. 

"Kita langsung melakukan penangkapan tersangka ini dikediamannya. Disana kita menemukan sebanyak 4 kardus ganja. Ada sebanyak 12 paket kecil berisikan ganja. Tak hanya itu, kita juga mengamankan satu timbangan," ujar Heru. 

Dari barang bukti diamankan ini, diketahui direncanakan akan dijual oleh pemesan yang berada di Kota Bengkulu. Dimana sebelumnya dirinya telah menjual ganja itu senilai 600 ribu rupiah. Masih Heru, diketahui juga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama baru bebas dari Lapas Bentiring Kota Bengkulu. 

"Kalau kita lihat ini, barang ganja ini direncanakan akan siap dijual oleh tersangka. Barang ini dibeli seseorang berinisial Mg, kita masih melakukan pengejaran yang menjadi DPO ini. Selain itu tersangka ini juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keluar bebas penjara pada tahun 2022 yang lalu," tandas Heru. 

Sementara itu, Ba mengakui membawa barang ini dengan mengendarai motor menuju ke Pasmah Air Keruh. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan barang itu didalam karung. "Dibawa pakai  karung dengan motor ke Kota bengkulu. Sudah dua kali beli dari dia (dpo.red), kalau ini kemarin pesannya dua juta lima ratus ribu rupiah," sampainya. 

Atas hal ini dikarenakan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," tandasnya. 

  • Total Visitors: 6907211