Gubernur Non Aktif dan Istri Divonis 9 Tahun dan Denda 400 Juta
Wartaprima.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 Juta Rupiah, subsidair 2 bulang kurungan, Rabu (28/3/18) pagi.
Selanjutnya, permohonan banding terdakwan Gubernur non aktif Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari juga ditolak, hal itu sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, bahwa permohonan banding daru Penasihat Hukum terdakwa ditolak.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bila hak politik Ridwan Mukti juga dicabut untuk selama 5 tahun.
Sebelumnya, Ridwan Mukti beserta istri dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, karena terbukti bersalah menerima suap dari terpidana Rico Can dan Joni Wijaya sebesar Rp 1 Miliar. (C)
