Gunakan Pekerja Asing Harus Izin Menteri dan Bayar Kompensasi
Wartaprima.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Perpres tersebut telah ditandatangani pada 26 Maret 2018 lalu, Kamis (5/4/18).
Melihat sejumlah pasal di dalam Perpres ini, terlihat sejumlah aturan soal penggunaan tenaga kerja asing, yang dimaksudkan untuk melindungi pekerja lokal. Misalnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemberi kerja, untuk dapat menggunakan jasa TKA.
Dalam Perpres ini ditegaskan, setiap Pemberi Kerja bagi TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA itu sedikitnya memuat: a. alasan penggunaan TKA b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan c. jangka waktu penggunaan TKA dan d. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
“Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres ini.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Data tersebut meliputi: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan c. nama, jabatan, dan jangka waktu bekerja d. pernyataan penjaminan dari pemberi kerja TKA dan e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikasi kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.
“Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” demikian kutipan Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi. Pembayaran dana kompensasi ini dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh menteri. Penerimaan dana ini sendiri masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.
Perpres ini akan berlaku dalam waktu 3 bulan sejak diundangkan. Laman Sekretariat Kabinet mengungkapkan, setelah ditandatangani Presiden pada 26 Maret 2018, Perpres ini telah diuandangkan pada 29 Maret 2018. Sehingga segala aturannya akan efektif berlaku pada 29 Juni 2018.
Dikutip dari Kumparan.com
