Bejat! Ayah Kandung Tega Perkosa Putri Kecilnya
Wartaprima.com - Sungguh bejat perbuatan PR (25). Pria ini tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 6 tahun di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
"Korban saat ini berusia 6 tahun. Korban disetubuhi oleh orang tua kandung atau ayahnya sendiri, inisial PR (25)," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (14/7/2018).
Wahyu menceritakan PR melakukan perbuatan bejat itu saat berada di rumah kakeknya di Megang Sakti pada Juni 2018. Kejadian itu berawal saat korban diajak PR menginap di rumah orang tuanya karena pelaku dan istrinya telah bercerai.
"Korban awalnya diajak ke pondok yang ada di kebun orang tua pelaku. Setiba di lokasi, korban ini diajak mandi di sungai. Saat itulah korban disetubuhi," ujar Wahyu.
Setelah disetubuhi, korban sering merasa kesakitan dan di bagian kemaluan terdapat luka serta infeksi. Sedangkan pelaku langsung kabur ke Bengkulu.
"Yang melaporkan ibu kandung korban. Ibunya ini curiga. Usut punya usut, ternyata pelaku adalah ayahnya sendiri yang sudah kabur ke Bengkulu. Kami tangkap pelaku kemarin," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di dalam sel tahanan Polres Musi Rawas. Pelaku terancam Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Aan]
