Skip to main content
x
ASN
SINDOnews
ASN

Cuti Persalinan Sebulan Untuk PNS Pria di Indonesia Dianggap Terlalu Lama

Wartaprima.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria di Indonesia, kini, bisa mengajukan cuti karena alasan penting, yang termasuk cuti untuk mendampingi istri melahirkan, selama paling lama satu bulan. Meski ada yang menyambut baik kebijakan ini, beberapa pihak merasa durasi 30 hari terlalu lama.

Di bawah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017, PNS pria mendapat hak baru untuk mengajukan cuti karena alasan penting.

Dalam aturan yang disahkan 22 Desember 2017 itu tertulis bahwa “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.”

Adapun mengenai durasi cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat berwenang paling lama satu bulan.

Di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta, aturan ini baru resmi berlaku 20 hari lalu. Menurut keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Syamsudin Lologau, sejauh ini sudah ada belasan staf PNS DKI yang telah mengajukan cuti jenis ini.

“Kan kalau istri melahirkan, alangkah bahagianya kalau didampingi suami, kira-kira begitu,” ujar Syamsudin kepada ABC ketika ditanya soal latar belakang di balik pemberian hak cuti ini.

Ia lalu mengatakan, pemberian durasi cuti maksimal 30 hari disesuaikan dengan kebutuhan staf itu sendiri.

“Jadi begini, tergantung dia, waktu istri saya melahirkan, 4 hari sudah balik ke rumah karena persalinan normal ya. Makanya kalau dikasih 5 hari kan Sabtu-Minggunya tidak dihitung. Apabila di mau tambah ya silahkan saja, kita bisa kasih sampai 1 bulan, bisa,” jelas pejabat yang dilantik awal Januari 2018 lalu itu.

“Memang tidak ada pencantuman khusus satu bulan, tapi disesuaikan dengan kebutuhan,” imbuhnya.

Syamsudin menuturkan, masyarakat harus memahami bahwa 30 hari adalah ketentuan maksimal. “Tapi kalau menurut saya, sebenarnya untuk cuti (mendampingi) persalinan, satu minggu saja sudah cukup. Kita juga tidak bisa memaksakan orang untuk cuti satu bulan.” 

Sumber: Tribunnews.com

  • Total Visitors: 6762182