DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda PSU, Perkuat Pengelolaan Fasilitas Perumahan
Wartaprima.com, Kalianda -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Selasa (31/3), di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II, Benny Raharjo, serta dihadiri 39 anggota dewan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mendorong penguatan peran negara hingga ke lingkungan perumahan melalui pengajuan Raperda PSU tersebut. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan fasilitas perumahan yang selama ini belum terkelola secara optimal. Selain itu, Raperda ini juga masuk dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2026 dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan perumahan nasional.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Raperda tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah konkret untuk memastikan masyarakat memperoleh lingkungan hunian yang layak dan berkelanjutan.
“Ini adalah upaya menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan perumahan. Tidak hanya membangun, tetapi juga memastikan fasilitasnya terkelola dengan baik,” ujar Syaiful.
Ia menambahkan, masih banyak kawasan perumahan yang menghadapi persoalan seperti jalan lingkungan rusak, drainase tidak berfungsi, hingga fasilitas umum yang terbengkalai akibat belum diserahkannya PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Padahal, kualitas perumahan tidak hanya ditentukan oleh bangunan rumah, tetapi juga oleh kelengkapan serta keberlanjutan fasilitas pendukungnya.
“Ini menyangkut kenyamanan, keamanan, bahkan martabat hidup masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus jelas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut, Pemkab Lampung Selatan merancang mekanisme komprehensif yang mencakup proses verifikasi, penyerahan, hingga pencatatan PSU sebagai aset daerah. Regulasi ini juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyatakan bahwa pihak legislatif siap membahas Raperda tersebut secara konstruktif. Ia menilai penyerahan PSU menjadi kunci utama dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan.
“Jika PSU telah diserahkan, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan pemeliharaan dan pengelolaan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap tidak ada lagi kawasan perumahan yang berkembang tanpa kepastian pengelolaan, serta memastikan setiap warga mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang layak, tertata, dan berkelanjutan.
