Skip to main content
x
Hukum
Yuan Rasugi Sang saat pelimpahan tahap II kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2015

Hibah KONI Juga Bermasalah, Seret YRS dan 2 Bendahara KONI Tersangka

Wartaprima.com -  Dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun 2015 juga bermasalah. Saat itu, Ketua KONI Provinsi Bengkulu adalah Yuan Rasugi Sang (YRS) dan bendaharanya, Arsuan Jumhari dan bendahara I Dian Dasanovadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Bedanya, jika pada tahun 2015, dana hibah KONI sebesar Rp 5,4 miliar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,4 miliar. Namun pada perkara dana hibah KONI tahun 2020 yang ditangani Polda, sebesar Rp 11 miliar diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan, dari nilai hibah Rp 15 miliar.

Kasus KONI era YRS tersebut bergulir di Polda Bengkulu pada tahun 2017. Yuan Rasugi Sang merupakan mantan Anggota DPD RI dapil Bengkulu. Dia menduduki jabatan tersebut menggantikan Sultan yang menjadi Wakil Gubernur Bengkulu.

Sedangkan kasus dana hibah KONI yang saat ini ditangani penyidik Ditreskrimsus, Ketua KONI dijabat oleh Mufron Imron. Mufron merupakan mantan Wakil Bupati Seluma. Dia juga pernah menjadi Anggota DPRD Seluma dan menjadi salah satu aktor membongkar suap terhadap Anggota DPRD Seluma dari Bupati Seluma Murman Efendi. Kasus suap itu berhasil dibongkar oleh KPK.

Sampai saat ini, kasus dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 masih bergulir. Penyidik sudah dua kali memanggil Ketua KONI Mufron Imron, namun tidak hadir.

"Sejak naik penyidikan, sudah dua kali dipanggil penyidik belum hadir, ini sudah panggilan ketiga, jika tetap tidak hadir ada kemungkinan dilakukan pemanggilan secara paksa," kata Kabid Humas Polda  Bengkulu Kombes Pol Sudarno kepada Bengkulutoday.com, Kamis (11/3/2021).
 

  • Total Visitors: 6779040