Kasus Kekerasan Anak Berujung Maut di Bengkulu: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Bengkulu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tragis kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan pembunuhan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025, pukul 16.00 WIB di Lobby Polresta Bengkulu, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.
Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, S.H., Kasat Reskrim AKP Sujud Alfi Yulamlam, S.I.K., KBO Reskrim IPDA Eko, serta Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, Polresta Bengkulu memaparkan kronologi serta perkembangan penanganan kasus yang mengguncang masyarakat Kota Bengkulu ini.
Kasus bermula dari laporan warga terkait penemuan mayat anak-anak di dua lokasi berbeda, yaitu di bawah Jembatan Arau Bintang dan di dalam septic tank di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Korban diketahui berinisial AA (9 tahun) dan AR (8 tahun), keduanya masih berstatus pelajar.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku dalam kasus ini merupakan seorang remaja berinisial PT (17 tahun) yang juga masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh emosi dan rasa tidak terima terhadap tindakan kedua korban yang mengambil pancing dan ikan di kolam milik pelaku.
Dalam tindakan keji tersebut, pelaku terlebih dahulu memiting leher kedua korban, menenggelamkan mereka di kolam ikan hingga tewas, lalu memasukkan jenazah ke dalam karung yang kemudian dibuang di lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak.
TKP penemuan pertama berada di Muara Sungai Jenggalu, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Sementara satu korban lainnya ditemukan di dalam septic tank rumah pelaku. Kedua lokasi ini menjadi titik fokus penyelidikan sejak laporan diterima pada 20 April 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, di antaranya:
Empat karung plastik putih dan satu karung goni
Batu dan beberapa fragmen tulang serta gigi korban untuk tes DNA
Sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk membuang korban.
Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan anak-anak baik sebagai korban maupun pelaku. Ia juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif dalam memantau pergaulan dan aktivitas anak-anak di lingkungan sekitar.
“Ini bukan sekadar kasus pidana, tapi tragedi sosial yang perlu menjadi refleksi kita bersama. Polresta Bengkulu akan terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum sekaligus mengedepankan pendekatan preventif untuk mencegah kasus serupa,” ujar Kombes Pol Sudarno di hadapan media.
