Kejati Bengkulu Usut Alkes RSUD Curup
Wartaprima.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini sedang menangani penyelidikan pengadaan barang dan jasa dilingkungan RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong, khususnya pada Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) TA 2017.
Lalu, berdasarkan data terhimpun diduga adanya pengadaan Alkes RSUD Curup yang menggunakan sistem E-Purchasing. Hal ini, menghabiskan anggaran APBD Kabupaten Rejang Lebong sebesar 17 Miliar. Karena diduga anggaran tersebut untuk pembelian satu set alat kesehatan yang menghabiskan dana sebesar 4,3 Miliar.
Sejumlah barang yang telah dibeli pada Alkes tersebut, yang cukup nampak jelas ialah pengadaan alat Radiologi Diagnostik yaitu Alat CT Scan dan di duga dalam pembelian alat tersebut mendapatkan Cashback.
Selanjutnya, Aspidsus Kejati Henri Nainggolan saat dimintai konfirmasi, ia membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan pengadaan Alkes RSUD Curup tersebut.
“Iya benar saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Nainggolan, Kamis (29/08/19).
Pantauan Wartaprima.com, selain PPK, tim penyidik sudah memanggil sejumlah saksi lainnya, salah satunya yaitu Asep Setia Budiman selaku Direktur
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sudirto setelah diperiksa, ia juga membenarkan bahwa adanya kedatangan dari pihak Kejati Bengkulu terkait pengadaan Alkes di RSUD Curup 2017 dengan dana 16 miliar, dan dirinya sebagai PPK-nya.
Sudirto menambahkan banyak pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan menurutnya pengadaan Alkes tersebut normal saja.
“Alatnya digunakan semua, kalau bersisa itu sekitar 100 sampai 200 kan biasa ya. Pemenang tandernya Ekatalog. Saya baru pertama kali dipanggil,” kata Sudirto.
Informasi saat ini, alat tersebut sudah dioperasikan oleh pelayanan radiologi RSUD Curup, dan Diduga dari penempatan alat tersebut tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan maupun secara pengoprasian dari alat CT Scan tersebut.(QNadifa)
