Skip to main content
x
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos.

Legislator Minta Pemda Fasilitasi Pengurusan IPR di Lebong

Bengkulu, Wartaprima.com - Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat provinsi ataupun kabupaten diminta dapat berperan dalam memfasilitasi kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Lebong. 

Ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos. Menurutnya, sampai dengan sekarang pertambangan emas masyarakat di Lebong belum kantongi izin.

"Cukup banyak tambang emas di Lebong itu, yang menjadi tempat bergantung masyarakat dalam menopang ekonomi. Sayangnya sampai sekarang tambang-tambang tersebut belum kantongi izin, sehingga terkadang membuat masyarakat merasa was-was ketika melakukan aktifitas penambangan," ungkap pria yang akrab disapa Edi Tiger ini, Kamis (22/6/2023).

Lanjut Edi Tiger, aktifitas penambangan emas itu sudah digeluti masyarakat secara turun-temurun sejak zaman penjajahan Belanda dulu. Dimana ada ribuan masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan emas pada pertambangan rakyat yang ada di Kabupaten Lebong. Tapi karena tidak kantongi izin akhirnya kerap dituding aktifitas illegal.

“Pertambangan rakyat dengan komoditas emas di Kabupaten Lebong itu diantaranya berada di wilayah Desa Tambang Sawah, Ladang Palembang, Lebong Tambang. Kemudian wilayah Desa Tiek Asek arah Ketenong. Jadi cukup banyak pertambangan rakyat di Kabupaten Lebong itu, dan harusnya pemda dapat memfasilitasi pengurusan izinnya," ujar Edi.

Lebih lanjut ditambahkan, jika mengacu pada nomenklatur saat ini, harusnya Pemprov Bengkulu yang bisa bergerak untuk memfasilitasi. Dimana dalam proses kepengurusan izin pertambangan rakyat ini bisa mengacu pada Undang-Undang (UU) No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(Adv)