Lunas PBB Syarat ASN Kepahiang Cairkan Gaji 13
Kepahiang, Wartaprima. com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melunasi Pajak Bumi Bangunan terlebih dahulu sebelum menerima gaji ke-13 tahun ini. Kepala BKD Jono Antoni, S.Sos MM menerangkan, bukti lunas PBB-P2 ini menjadi syarat bagi ASN mengajukan pencairan gaji-13.
Syarat tersebut, dikatakan Jono berdasarkan SE yang diinformasikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB, ini menjadi syarat pencairan gaji ke-13," kata Jono.
Menurut dia, kebijakan itu dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah khususnya PBB, sehingga sebelum menerima gaji ke-13 para ASN setempat diwajibkan harus melunasi PBB.
"Kebijakan ini, sebagai upaya menggenjot pendapatan daerah dan berdasarkan intruksi Bupati dalam surat edarannya," terang Jono
KN
