Skip to main content
x
Kepala BKD Jono Antoni

Lunas PBB Syarat ASN Kepahiang Cairkan Gaji 13

Kepahiang, Wartaprima. com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melunasi Pajak Bumi Bangunan terlebih dahulu sebelum menerima gaji ke-13 tahun ini. Kepala BKD Jono Antoni, S.Sos MM menerangkan, bukti lunas PBB-P2 ini menjadi syarat bagi ASN mengajukan pencairan gaji-13.

Syarat tersebut, dikatakan Jono berdasarkan SE yang diinformasikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB, ini menjadi syarat pencairan gaji ke-13," kata Jono.

Menurut dia, kebijakan itu dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah khususnya PBB, sehingga sebelum menerima gaji ke-13 para ASN setempat diwajibkan harus melunasi PBB.

"Kebijakan ini, sebagai upaya menggenjot pendapatan daerah dan berdasarkan intruksi Bupati dalam surat edarannya," terang Jono

KN