Mantap, Pegawai Rutan Ikuti Workshop Berantas Pungli dan Korupsi
KOTA BENGKULU - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony menghadiri Workshop Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi (UPPG) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bengkulu pada Senin (15/05). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt.Kakanwil, Hermansyah Siregar yang diwakli oleh Kepala Divisi Administrasi, Ahmad Brahmantyo Mahmud serta turut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir, Pejabat Administrator Kantor Wilayah dan sejumlha Kepala UPT dalam kota lainnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Deddy Yudistira dan Kepala Pencegahan Ombudsman RI Bengkulu, Ade Bardiyanto selaku pemateri. Dalam kesempatan tersebut Deddy memberikan sejumlah penjelasan terkait Pengendalian Gratifikasi, dimana hal tersebut menurut Deddy telah diatur dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal 12B UU No 20 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Jadi yang menjadi poin disini adalah jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial maka praktek tersebut bersifat netral, namun jika terdapat hubungan kekuasaan dengan tujuan mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang atau mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya demi kepentingan si pemberi tersebut makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi dan masuk dalam ranah pidana," jelas Deddy.
Selanjutnya Deddy juga menjelaskan Pejabat maupun Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk melaporkan ke pihak KPK bila mana menerima suatu bentuk gratifikasi. Apabila gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai suap.
"Jadi ada sejumlah indikasi gratifikasi dianggap sebagai suap,intinya gratifikasi tersebut dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Karena itu ada kewajiban bagi pejabat ataupun penyelenggara negara untuk segera melapor ke KPK apabila merasa menerima gratifikasi. Gratifikasi tersebut tidak dianggap suap apabila penerima gratifikasi melaporkan pada KPK dalam waktu yang selambatnya 30 hari setelah tanggal penerimaan," ujar Deddy.
Sementara itu, dari pihak Ombudsman, Ade Bardiyanto menyampaikan materi terkait Peran Ombudsman Dalam Pemberantasan Pungli Di Sektor Pelayanan Publik. Ade menjelaskan
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaran pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya dari APBN dan/atau APBD.
"Praktik Pungli sangat rawan terjadi pada sektor pelayanan publik, hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor seperti adanya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup. Terbatasnya sumber daya manusia serta lemahnya sistem kontrol dan perbatengawasan oleh atasan. Bahkan adanya kewajiban setoran atas pungli tersebut dan faktor-faktor lainnya," ungkap Ade.
Lebih lanjut Ade juga menjelaskan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera. Menyikapi hal tersebut, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 87 TAHUN 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
"Sejauh ini Ombudsman Bengkulu telah melakukan sejumlah upaya pencegahan dengan mendorong penerapan Standar pelayanan Menurut UU No 25 tahun 2009. Selain itu kita jug aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal maladminsitrasi dan upaya yang dilakukan apabila mengalami atau menemukan dugaan maladminsitrasi. Upaya pemberantasan pungli ini telah kita lakukan secara maksimal dan kita berharap langkah pemberantasan ini juga dapat turut diikuti dan didukung oleh masing-masing instansi baik daerah maupun Kementerian," pungkas Ade.
