Majelis Hakim Gugurkan Prapid Dua LSM Kepahiang
Wartaprima.com - Pasca menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu 29 Agustus 2019 lalu, pasangan suami istri oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Kepahiang yaitu Suryadi selaku Ketua DPC LSM Badan Peneliti Aset Negara Kabupaten Kepahiang dan Cahaya Sumita selaku Ketua Divisi Advokasi dan Hukum melalui kuasa hukumnya menjalani sidang Pra peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Senin (2/9/2019).
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menggugurkan kasus OTT yang dilakukan Kejari Kepahiang terhadap pihaknya. Karena para pemohon menganggap baik proses penetapan tersangka maupun penangkapan dan penahanan atas tersangka, hingga penggeledahan dan penyitahan yang dilakukan Kejari Kepahiang tidak sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Namun Pra peradilan kedua terdakwa digugurkan oleh Erwin Zali selaku majelis hakim tunggal dalam sidang Pra peradilan tersebut.
“Dimana dalam suatu perkara sudah dimulai dan diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Pra peradilan belum selesai, maka permintaan ini Gugur,”ujar Erwin Zali.
Sementara itu, dari tim Kejari Kepahiang selaku termohon yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rusydi Sastrawan mengatakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah memenuhi SOP dan hukum pidana yang berlaku.
“Kita selaku penuntut umum siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Untuk saat ini bukti tidak ada tambahan lagi sesuai yang kita limpahkan yang akan kita buktikan di persidangan,” ujar Rusydi.
Diketahui, pada 29 Agustus 2019 lalu terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan, dan sidang akan dilanjutkan dengan Pembacaan Eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa pada 5 September mendatang.
Dalam OTT terhadap dua LSM tersebut Kejari Kepahiang mengamankan barang bukti uang tunai 30 juta yang berasal dari dana desa. (QNadifa)
