Kasus Penjualan Aset Pemkot, Kejari Bengkulu Periksa Mantan Walikota Chairul Amri
Wartaprima.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu memanggil dan memeriksa Mantan Walikota Bengkulu periode 1992-1997 dan 1997-2002, Chairul Amri. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus adanya dugaan penjualan aset milik Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 62,9 hektar yang di kawasan Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Pasalnya, penyidik terus memangil saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut dan baru saja Mantan Walikota Bengkulu Chairul Amri dipanggil sebagai saksi oleh penyidik di Kantor Kejari Bengkulu, Jumat (6/9/2019).
Diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan pemanggilan kurang lebih 26 orang saksi, yakni Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu dan pihak pengembang PT Tiga Putra, Camat Muara Bangkahulu, Lurah Bentiring.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan Chairul Amri membenarkan bahwa ia dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait aset Pemkot dan yang disampaikan oleh penyidik hanya sebatas pertanyaan awal.
"Baru ditanya awal aja belum mendalam," kata Chairil di Kejari, Jumat (06/09/19).
Seperti dilansir sebelumnya, telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot.
Pada tahun 2015 lalu yang diduga dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kemudian setelah dilakukan pengukuran lahan dan hasil pengukuran lahan ternyata luasnya 62,9 hektar.
Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut diduga dijual oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mana penjualannya dilakukan secara terpisah atau parsial yang ujungnya dibuat dalam bentuk satu Hak Guna Bangunan (HGU) dengan luas lahan kurang lebih 8 hektar. (QNadifa)
