Skip to main content
x
Hukum
Kebun Ganja Di Kota Bengkulu

Miliki Kebun Ganja, 3 Warga Kota Bengkulu Diciduk

Wartaprima.com - Anggota Direktorat Narkoba Polda Bengkulu  menemukan kebun ganja dan berhasil menangkap tiga warga yang diduga pemilik tanaman ganja di Jalan Bhakti Husada RT 1 RW 1 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Selasa (01/10/2019). 

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga warga yang diduga pemilik tanaman ganja, yakni, SA (33) YP (40), dan RG (27). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Syahroni mengatakan polisi juga berhasil menemukan barang bukti  (BB) 55 batang ganja, satu linting ganja dan dua unit handphone. 

Kemudian, berdasarkan dari pengungkapan kebun ganja ini laporan masyarakat terkait dengan adanya tanaman ganja di lokasi itu.

Lalu, pihak anggota Direktorat Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapkan hal tersebut serta  mengamankan ketiga orang tersebut yang diduga pemilik kebun ganja tersebut. 

Lanjut, saat di introgasi tersangka YP akhirnya mengakui atas kepemilikan tanaman ganja tersebut.

“Dari ke tiga orang tersangka ini masih kita lakukan pemeriksaan dan kasus ini akan kita kembangkan,” kata Imam Syahroni.

Untuk diketahui, Ketiga yang diduga dengan sengaja menanam tanaman ganja tersebut dan warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. (QNadifa)