Walaupun Cacat, Dua Tahanan Ini Tetap Ikut Persidangan
BENGKULU - Dua orang tahanan Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu M.Yureki dan Musarif yang merupakan tahanan berkebutuhan khusus hari ini menjalani sidang Pengadilan Negeri Bengkulu secara
online di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan kedua tahanan tersebut memiliki keterbatasan pendengaran (tuna rungu), sehingga dalam pelaksanaan sidang tersebut keduanya didampingi oleh Penerjemah Bahasa Isyarat yang ditunjuk langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Mengingat kedua tahanan tersebut merupakan penyandang disabilitas, jadi untuk proses sidang, keduanya didampingi oleh Adela Veranti selaku penerjemah bahasa isyarat yang ditunjuk langsung oleh pihak pengadilan," ungkap Medi.
Diketahui Adela Veranti juga merupakan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 3 Kota Bengkulu yang memang sudah menguasai bahasa isyarat yang sering digunakan dalam berkomunikasi
dengan para disabilitas. Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut keduanya didakwa dengan pasal 81 ayat (2) Jo.76D UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan
Anak. Keduanya mulai ditahan sejak 10 September lalu dan dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu sejak 14 Desember 2022 lalu.
"Dikarenakan belum adanya juknis dari kementerian terkait pelaksanaan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri, maka sidang tetap kita laksanakan secara online, sehingga untuk kedua tahanan ini nantinya akan tetap didampingi oleh penerjemah hingga putus sidang," tegas Medi.
