Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Pegawai Rutan Bengkulu Ikuti Arahan Menkumham Berantas Zero Halinar

KOTA BENGKULU - Sebagai tindaklanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly terkait pengambilan langkah strategis dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan seluruh Indonesia, Rabu (10/05) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan penguatan oleh Plt.Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Hermansyah Siregar secara daring melalui Aplikasi Zoom. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan, Farizal Antony didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Pebbri Yantoni, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi dan Kasubsi Pengelolaan Ganang Mahardiko beserta seluruh staf pegawai Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Sementara di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, tampak mendapingi Plt.Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yan Rusmanto beserta sejumlah pejabat struktural Divisi Pemasyarakatan Kanwil Bengkulu. Kegiatan zoom ini juga diikuti oleh seluruh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh jajaran kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut, Hermansyah Siregar kembali menegaskan bahwa Deklarasi Zero Halinar yang telah dilaksanakan oleh seluruh UPT Pemasyarakatn Jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu beberapa waktu lalu hendaknya tidak hanya sekedar menjadi kegiatan yang bersifat seremonial semata. Lebih dari itu, Hermansyah menginginkan seluruh UPT Pemasyarakatan benar-benar melaksanakan deklarasi tersebut dalam bentuk nyata dengan penuh kesadaran. Sehingga apa yang menjadi tujuan utama dari deklarasi tersebut dapat benar-benar diwujudkan.

"Saya mengapresiasi seluruh UPT Pemasyarakatan yang telah berkomitmen untuk mewujudkan Lapas/Rutan bersih dari Halinar. Namun saya tegaskan komitmen itu tidak hanya sebatas pelaksanaan deklarasi saja, namun lebih ke kerja nyatanya dalam memberantas Halinar di masing-masing UPT," tegas Hermansyah.

Selanjutnya Hermansyah kembali mengingatkan, bahwa pemerintah tidak main-main dengan kosekuensi yang akan diberikan kepada petugas yang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait Halinar. Pun demikian, Kanwil Kemenkumahm Bengkulu, tegas Hermansyah, juga tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran khususnya menyangkut penyalahgunaan narkoba, penyelundupan handphone atau pun praktik pungli yang diperankan oleh petugas maupun pejabat di jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu. 

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi pejabat atau pun petugas yang terbukti melakukan pelanggaran terutama terkait penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar atau pun hanya sekedar membantu memasukan barang haram tersebut ke lapas/rutan. Sanksi yang diberikan sudah jelas, pemberhentian dan sanksi pidana. Untuk itu saya berharap kepada seluruh jajaran, mari sama-sama kita pertegas komitmen kita, integritas untuk sama-sama menjauhi dan memberantas segala bentuk pelanggaran baik itu menyangkut narkotika, handphone maupun pungli. Mari sama-sama kita jadikan Kemenkumham Semakin PASTI sesuai dengan apa yang telah diarahkan oleh Menkumham dan telah ditegaskan oleh Dirjen PAS dalam Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju," pungkas Hermansyah.