Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Ingatkan Kewajiban Perusahaan Bayarkan THR Pekerjanya
Wartaprima.com - Pihak DPRD Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di wilayah Bengkulu untuk memenuhi kewajibannya membayar THR pekerjanya secara penuh. Apalagi tidak ada lagi pembayaran THR yang dicicil hingga sampai tidak dibayarkan sama sekali.
Mengingat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 27 Maret 2023 telah dikeluarkan.
“Tidak boleh tidak bayar, kebetulan saya Ketua KSPI (Konfederasi Persatuan Pekerjaan Seluruh Indonesia) Kabupaten Kepahiang. Perusahaan harus mengikuti peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, tidak ada terkecuali dan wajib mereka membayar THR itu,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, dalam keterangannya.
Edwar juga mengimbau agar pembayaran THR dapat dilakukan secepatnya, sehingga bisa membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhannya sebelum perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Paling lambat itu 18 April. Bila perlu pembayaran ini diupayakan secepat mungkin,” imbuhnya pada Jumat, (31/3/2023).
Lebih lanjut ia juga mengimbau para pekerja untuk dapat melakukan pengaduan terkait pemberian THR ke pihak terkait seperti Disnakertrans provinsi maupun kabupaten/kota atau langsung ke posko pengaduan yang ada jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Pemberian THR jika tidak dilakukan ini melanggar aturan dan pekerja boleh melaporkan perusahan yang tidak memenuhi kewajibannya,” pungkas Edwar. (Adv)
