Kejari Bantu Dongkrak Realisasi Pajak Mukomuko
Wartaprima.com - Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Singgih Pramono, S.Sos, melalui Kasubid Penagihan dan Pengelolaan Data, Alex menyatakan, realisasi pajak dibeberapa sektor pada tahun ini mengalami kenaikan cukup signifikan.
Peningkatan terhadap realisasi pajak pada tahun ini, kata Alex tidak lepas dari adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara BKD Mukomuko dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, tentang penanganan permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Salah satunya terkait masalah penagihan pajak,” ujarnya.
Dengan adanya SKB BKD dengan Kejari Mukomuko ini, dalam hal penagihan, pihak petugas BKD didampingi oleh pihak Kejaksaan. “Berkat ada penjelasan dari Kejaksaan, wajib pajak lebih memahami kewajibannya untuk membayar pajak,” sambungnya.
Untuk sementara, baru dua sektor pajak yang melibatkan pihak Kejaksaan, yaitu pajak rumah makan dan pajak sarang burung woalet. Kedua sektor pajak ini terbukti meningkat drastis. “Bahkan untuk pajak walet yang selama ini menjadi tantangan kita, realisasi pada tahun ini langsung naik seratus persen,” ungkap pejabat eselon IV yang bertanggung jawab atas penagihan pajak daerah ini.
Kedepan, tambah Alex, kemungkinan kerjasama antara BKD dengan Kejari ini akan meluas ke sektor-sektor objek pajak lain. Tidak hanya pada proses penagihan, dalam sosialisasi yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi, BKD rutin melibatkan kejaksaan.
“Rencananya, kerjasama ini akan kita jalin setiap tahun dan meluas ke sektor objek pajak lain,” demikian Alex.
Untuk diketahui, saat ini ada sebelas sektor pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mukomuko, yaitu pajak hotel, parkir, air bawah tanah, galian C, PPJ non PLN, walet, rumah makan, hiburan, dan reklame. Sembilan sektor pajak ini dibawah bidang pendapatan I. Kemudian dibawah bidang pendapatan II yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Yk/Rd)
