Skip to main content
x
Jonaidi SP

Terserap 245 Hektare, Legislator Dirong Petani Manfaatkan Asuransi Pertanian

Bengkulu, Wartaprima.com  - Ketua Komisi II DRPD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP mengatakan Provinsi Bengkulu mendapatkan Asuransi Pertanian dari Pemerintah Pusat.

Dimnamna bafgi petani yang mengikuti asuransi pertanian, dapat mengklaim ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar. 

Adapun nilai premi yang mesti dibayar petani dalam asuransi senilai Rp. 36 ribu rupiah per hektar.

Menurutnya, dalam setahun, Provinsi Bengkulu mendapat alokasi asuransi pertanian sebesar 1.500 hektare. Sayangnya, alokasi ini hanya baru terserap sekitar 245 hektare jika mengacu pada data tahun lalu.

“Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mensubsidi premi asuransi petani seluas 500 hektar, sehingga petani tidak perlu membayar premi, dan dari 1500 hektare baru terserap 245 hektare,” ujarnya pada Senin, (3/7/2023).

Dijelaskan, adanya Asuransi Pertanian tersebut agar dalam menghadapi el nino nantinya, petani yang tanamannya gagal panen memiliki jaminan.
“Menyarankan petani ikut asuransi pertanian, supaya adanya el nino tidak mengganggu petani,” terangnya.

Lebih lanjut ditambahkan, "dengan adanya asuransi dipastikan kehidupan petani akan terus membaik meski hasil panennya tidak maksimal.
Untuk itu diharapkan program ini bisa terus berlanjut, karena petani membutuhkan peran aktif pemerintah agar bisa kehidupannya benar-benar sejahtera,” tutupnya.(Adv)