Skip to main content
x
Kota
Komisi I DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay

Pro Kontra Imbauan Larangan Cerai

Wartaprima.com - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan cerai bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak PPT di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay, mengkritik surat edaran Wali Kota Bengkulu, tentang imbauan larangan perceraian bagi pejabat, seluruh ASN, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan seluruh masyarakat Kota Bengkulu. 

"Soal aturan bercerai bagi pejabat, ASN dan PTT itu bukan hal baru, sebab memang sudah ada aturannya. Bagi setiap ASN yang akan bercerai memang harus terlebih dahulu dimediasi, jadi saya pikir beliau cari sensasi dan rasa baru saja," kata Ariyono Gumay, Kamis (28/11/19).

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu resah dengan masalah tersebut, yang sifatnya hanya imbauan yang tidak berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Sementara itu, Mardensi Anggota DPRD Kota Bengkulu mengatakan, yang dilakukan oleh Wali Kota Bengkulu sudah bagus akan tetapi, juga harus memikirkan sebab musabab alasan untuk bercerai. 

"Jika dipaksakan sesuai dengan surat edaran itu apakah nantinya tidak akan membahayakan didalam keluarga itu sendiri. Orang yang akan bercerai itu ada sebab musababnya, misalnya mungkin suaminya tidak memberikan nafkah atau istrinya tidak melayani suami. Kalau dipaksakan apakah tidak terjadi nanti hal-hal yang tidak diinginkan misal seperti makan hati akhirnya istri membunuh suami atau sebaliknya karena ketakutan itu dan juga imbasnya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga nanti," ujarnya. (QNadifa)