Edarkan Obat Aborsi, IRT Ditangkap
Wartaprima.com - Ibu rumah tangga (IRT), warga kelurahan Betungan kecamatan Selebar kota Bengkulu berinisial IP (35) berhasil di tangkap oleh jajaran Polres Kota Bengkulu di karenakan telah mengedarkan obat penggugur kandungan atau obat aborsi.
IP tak hanya mengedarkan obat penggugur janin saja, tetapi tersangka juga menjalankan praktik aborsi yang sudah berlangsung 3 bulan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, peralatan medis yang diduga dijadikan untuk aborsi, tujuh butir pil aborsi, dan uang tunai Rp1,4 juta.
Kapolres kota Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo mengatakan, peredaran obat penggugur janin tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat, adanya tempat praktik aborsi di wilayah kota Bengkulu.
''Dari hasil penyelidikan tersangka telah seharga Rp 200 ribu per butir. Untukobat aborsi. Terduga juga telah membuka praktik aborsi. Untuk pemasaran tersangka obat melalui mulut ke mulut,'' kata Heru, Selasa (17/12/2019).
Dari pengakuan IP, obat tersebut dipesan dari salah satu rekannya yang sempat membuka apotek di daerah bengkulu.
Untuk diketahui, tersangka juga telah membantu mengugurkan kandungan sebanyak 4 kali. Tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka, dijerat pasal 197 Jo 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang tentang kesehatan tahun 2009, dengan ancamanan 15 tahun penjara. (QNadifa)
