Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Rapat Terkait Barang Milik Negara
Kota Bengkulu – Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati, Bersama Operator BMN telah mengikuti kegiatan Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga sebagaimana rujukan angka 1 (satu) huruf i terkait Pemberitahuan Jadwal Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025. Batas waktu penyerahan RKBMN Tahun 2025 untuk Kementerian Hukum dan HAM kepada DJKN paling lambat 15 Desember 2023;
Target penyampaian RKBMN sebagaimana tercantum dalam timeline merupakan strategi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan skor 4 (sempurna) dalam salah satu indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) kategori Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundangan yang salah satunya dinilai dari Ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN.
"Kegiatan bertujuan Sebagai bagian dari validasi terhadap hasil penelitian dokumen RKBMN Tahun 2025 bagi seluruh satuan kerja di Unit Utama dan Kantor Wilayah," ujar Gayatri.
