Skip to main content
x
Lapas perempuan

Lapas Perempuan Bengkulu Gelar Mapenaling Bagi Warga Binaan

Kota Bengkulu - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) guna memperkenalkan aturan dan lingkungan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru.

“Mapenaling merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan narapidana, melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku narapidana, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana,” terang Kasi Binadik dan Giatja, Melina Sandriyanti.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati, mengungkapkan mapenaling merupakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. 

Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin.