Skip to main content
x
Rugikan Negara 294 Juta, Eks Pjs Kades Bungin di Jemput Paksa Unit Tipidkor Polres Lebong

Rugikan Negara 294 Juta, Eks Pjs Kades Bungin di Jemput Paksa Unit Tipidkor Polres Lebong

Wartaprima.com - Satuan hukum polres lebong menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pengolahan Dana Desa Bungin kecamatan Bingin kuning kabupaten tahun 2023 yang di lakukan oleh Eks Pjs Kepal Desa Bungin.Rabu,26/11/2025.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H. menjelaskan Bahwa SA (51)  ini mengambil penuh alih peran perangkat desa dan mengambil alih fungsi bendahara keuangan  serta melaksanakan kegiatan desa tahun 2023 tidak berdasarkan RAPBDes dan beberapa belanja yang tidak di laksanakan.

" Saudara SA ini tidak menjalankan kegiatan desa sesuai dengan RAPBDES, SA juga tidak pernah menyetorkan kembali uang dana desa atau tidak di belanjakan tidak di gunakan ke rekening kas desa atau di silpakan sehingga perbuatan ini merugikan negara." Kata Kasat

Lanjut Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saudara SA ini harus di jemput paksa karena tidak kooperatif  pasca pemanggilan sebanyak 2 kali, serta pengakuan Tersangka SA melakukan tindakan korupsi ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

" Dari hasil pemeriksaan SA mengakui tindakan nya ini di karenakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, setelah pemeriksaan SA  kita tahan selama 20 hari terhitung 4 - 23 November , untuk barang bukti ada 539 dokumen/SPJ, total kerugian Rp.294 Juta ." Jelas kasat

saat di minta keterangan dugaan mengenai adanya penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Desa Bungin tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan tidak menutup kemungkinan saudara SA ini menjalankan aksinya sendiri.

"Seperti yang kita ketahui bahwa tindak pidana korupsi ini tidak bisa berdiri sendiri, untuk penambahan tersangka atau pihak lain itu bisa saja terjadi." tutup Kasat

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan
Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FR)