Rp 37 Miliar Raib di DPRD Kepahiang, Jaksa ‘Tuntut’ 10 Terdakwa, Eks Ketua Paling Ringan!
Bengkulu, Wartaprima.com - Sidang perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37 miliar memasuki babak penuntutan. Pada Senin malam (19/1/2026), Pengadilan Tipikor Bengkulu menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang terhadap 10 terdakwa.
Suasana ruang sidang tampak tegang. Keluarga para terdakwa terlihat memenuhi bangku pengunjung dengan wajah cemas menanti pembacaan tuntutan bagi kerabat mereka.
Sidang berlangsung hingga malam hari, mencerminkan seriusnya perkara yang menyeret sejumlah mantan pejabat dan anggota DPRD Kepahiang tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Usai pembacaan tuntutan, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menegaskan bahwa perbedaan berat-ringannya tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa serta itikad baik dalam pengembalian kerugian negara.
“Penyusunan tuntutan kami berdasarkan fakta persidangan dan peran masing-masing terdakwa. Untuk Windra Purnawan, tuntutannya lebih ringan karena telah mengembalikan kerugian negara secara penuh,” ujar Febrianto.
Ia menambahkan, Kejari Kepahiang juga telah melakukan penelusuran aset dan penyitaan terhadap harta para terdakwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap Terdakwa antara lain;
1. Windra Purnawan Mantan Ketua DPRD Kepahiang
➤ Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Andrian Defandra Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang
➤ Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
3. Didi Rinaldi Mantan Bendahara Pengeluaran (2022–2023)
➤ Dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 3 tahun penjara.
4. Roland Yudhistira Mantan Sekwan DPRD Kepahiang
➤ Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,033 miliar subsider 3 tahun penjara.
5.Yusrinaldi Mantan Bendahara Pengeluaran 2021
➤ Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
6. RM Johanda Mantan Anggota DPRD (2019–2024)
➤ Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp538 juta subsider 2 bulan kurungan.
7. Joko Triono Mantan Anggota DPRD (2019–2024)
➤ Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp700 juta subsider 2 tahun penjara.
8. Maryatun Mantan Anggota DPRD (2019–2024)
➤ Dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp72 juta subsider 1 tahun penjara.
9.Budi Hartono Mantan Anggota DPRD (2019–2024)
➤ Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp642 juta subsider 2 tahun penjara.
10.Nanto Usni Mantan Anggota DPRD (2019–2024)
➤ Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun penjara.
