Dituntut 8 Tahun, Pengacara Sunindyo: “Semoga JPU Bisa Mempertanggung tuntutannya di Akhirat!”
Wartaprima.com - Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Sunindyo Suryo Herdadi, eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, memantik serangan balik paling keras dari pihak pembela. Kuasa hukum Sunindyo, Dody Fernando, menilai jaksa gagal membangun konstruksi perkara secara utuh dan justru menempatkan kliennya sebagai pihak yang disalahkan atas keputusan yang menurutnya diambil orang lain.
Perkara tambang Bengkulu ini sejak awal menyorot dugaan penyimpangan dalam pengelolaan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM), termasuk proses persetujuan RKAB, dugaan kerugian negara, hingga aliran keuntungan ke sejumlah pihak. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Sunindyo dihukum 8 tahun penjara karena dinilai ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi tersebut.
Namun menurut Dody, unsur paling penting dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, justru tidak terurai secara presisi dalam tuntutan. Ia menyebut jaksa mencampuradukkan persoalan pelanggaran perusahaan dengan proses evaluasi RKAB, padahal keduanya merupakan ranah berbeda.
“Kalau menurut kami, rekan penuntut umum gagal dalam membuat penuntutan. Unsur terpentingnya itu perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tapi tidak dijelaskan dengan terang,” kata Dody.
Ia menegaskan sumber persoalan bukanlah evaluasi melalui aplikasi e-RKAB, melainkan pengajuan RKAB secara manual yang diterima dan diproses melalui kebijakan tertentu. Dalam fakta persidangan, menurutnya kebijakan itu dilakukan oleh Muhammad Idris Sihite selaku Pelaksana Harian Dirjen Minerba bersama Lana Saria selaku Direktur Pengusahaan Batubara saat itu.
“Harusnya yang betul-betul digali itu proses pengajuan dan pengesahan RKAB secara manual. Fakta persidangan jelas menerangkan itu diambil berdasarkan kebijakan PLH Dirjen Minerba dan Direktur Pengusahaan Batubara,” ujarnya.
Dody menilai dua nama tersebut justru tidak disentuh secara serius dalam tuntutan. Ia mempertanyakan mengapa pihak yang disebut memiliki kewenangan formal atas persetujuan RKAB tidak menjadi pusat pertanggungjawaban, sementara kliennya yang menurut pembela hanya berada di level teknis justru dituntut berat.
“Apakah ada kesengajaan untuk menyelamatkan seseorang dengan mengaburkan fakta di dalam tuntutan ini,” katanya.
Menurut pembela, Sunindyo tidak memiliki kewenangan mengesahkan RKAB. Persetujuan final, justru berada ditangan Dirjen Minerba atau pejabat pelaksana harian yang menjabat saat itu. Karena itu, jika RKAB dianggap menjadi dasar perusahaan beroperasi dan menjual batu bara, maka logika pertanggungjawaban seharusnya diarahkan kepada penandatangan resmi.
“Pak Sunindyo itu tidak punya kewenangan mengesahkan RKAB. Yang menandatangani adalah Dirjen Minerba. Saat itu PLH Dirjen Minerba adalah M. Idris Sihite,” tegas Dody.
Ia bahkan menyebut, jika jaksa beranggapan persetujuan RKAB membuat pihak lain memperoleh keuntungan, maka pihak yang menerbitkan persetujuan resmi jauh lebih relevan dimintai pertanggungjawaban dibanding kliennya.
“Kalau dibilang siapa memperkaya saksi Beby Hussy dan beberapa perusahaan itu, ya jelaslah Idris Sihite yang memperkaya, bukannya Pak Sunindyo,” ujarnya.
Selain menyerang unsur perbuatan melawan hukum, pembela juga menggugat komponen kerugian negara yang dipakai jaksa. Dody menyoroti masuknya kerugian lingkungan sekitar Rp 89 miliar ke dalam dakwaan korupsi. Menurutnya, berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, kerugian lingkungan seharusnya diproses melalui hukum lingkungan, baik pidana lingkungan maupun gugatan perdata lingkungan.
Ia juga mempertanyakan angka kerugian lain sebesar Rp 75 miliar dan komponen 6 juta dolar AS yang disebut dalam tuntutan. Menurutnya, tidak dijelaskan secara rinci asal-usul angka tersebut maupun hubungan sebab akibat antara tindakan Sunindyo dengan kerugian negara yang didalilkan.
“Tidak dijelaskan apa hubungan kausalitas antara perbuatan Pak Sunindyo dengan kerugian negara yang diakibatkan,” katanya.
Dody menambahkan, dari seluruh pemeriksaan saksi dan terdakwa lain, terungkap bahwa banyak pihak baru mengenal Sunindyo saat perkara ini bergulir. Menurutnya, hal itu penting karena menegaskan tidak adanya kesamaan kehendak atau niat jahat bersama untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kalau tidak ada kesamaan kehendak, tidak akan ditemukan mens rea dalam peristiwa itu,” ujar dia.
Meski jaksa menuntut 8 tahun penjara, tim pembela menegaskan tidak akan meminta keringanan hukuman. Sikap mereka lebih tegas, yakni meminta majelis hakim membebaskan Sunindyo sepenuhnya dalam pledoi mendatang.
“Kami ingin Pak Sunindyo dibebaskan. Dalam pledoi kami nanti, kami minta bebas, bukan minta diringankan,” kata Dody.
Pernyataan itu menandai arah pembelaan Sunindyo: membongkar rantai kewenangan RKAB, mempertanyakan validitas kerugian negara, serta menolak anggapan bahwa pejabat teknis harus menanggung keputusan yang disebut diambil oleh pemegang kewenangan formal. Kini, setelah tuntutan dibacakan, perkara bergeser pada satu pertanyaan pokok, siapa yang benar-benar memutuskan, siapa yang berwenang menandatangani, dan siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
