BUMDes Sido Makmur Jadi Sorotan, Klaim Nihil Anggaran Berbenturan dengan Data APBDes
Wartaprima.com – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trijaya Makmur di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, mencuat setelah muncul perbedaan antara pernyataan Kepala Desa dengan dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait penyertaan modal BUMDes, Jumat (3/7/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai tidak berjalannya aktivitas BUMDes, Kepala Desa Sido Makmur menyatakan pemerintah desa hanya membentuk struktur kepengurusan BUMDes tanpa pernah menyalurkan anggaran Dana Desa sebagai modal usaha.
Menurutnya, sejak BUMDes dibentuk, tidak ada dana yang diserahkan kepada pengurus untuk menjalankan kegiatan usaha.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan data administrasi yang tercantum dalam dokumen APBDes.
Berdasarkan dokumen laporan APBDes Sido Makmur yang tercatat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang serta Sistem Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), BUMDes Trijaya Makmur tercatat menerima penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp106 juta.
Dalam dokumen tersebut disebutkan anggaran dialokasikan untuk pengembangan unit usaha penyewaan tarup (tenda) dan perlengkapan pesta.
Selain itu, berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes) Pra-Pelaksanaan serta salinan APBDes Tahun Anggaran 2025, kembali tercantum alokasi penyertaan modal sebesar Rp118 juta yang diperuntukkan bagi program ketahanan pangan melalui sektor BUMDes.
Perbedaan antara pernyataan Kepala Desa dengan dokumen APBDes tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi penyertaan modal yang telah tercatat dalam administrasi keuangan desa.
Dalam tata kelola keuangan desa, pencairan dan penggunaan anggaran pada prinsipnya didukung dokumen administrasi, sehingga kesesuaian antara laporan keuangan dan pelaksanaan di lapangan menjadi bagian yang dapat dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Sementara itu, berkas laporan yang disampaikan LSM Lentera RI kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Juni 2026 juga memuat dugaan persoalan penyertaan modal BUMDes di 105 desa di Kabupaten Kepahiang, termasuk Desa Sido Makmur.
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman, termasuk audit terhadap dokumen dan aliran dana apabila dipandang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah warga berharap Inspektorat Daerah maupun Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, pembukuan desa, dan realisasi penyertaan modal BUMDes guna memastikan pengelolaan keuangan desa berlangsung secara akuntabel dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Daerah maupun Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait tindak lanjut atas persoalan tersebut. (JN)
