Polsek Rimbo Pengadang Bersama Damkar dan Warga Padamkan Karhutla di Desa Tik Kuto
Lebong – Polsek Rimbo Pengadang bersama Camat Rimbo Pengadang, Pemerintah Desa Tik Kuto, warga, dan dibantu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lebong melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun 1 Talang Serai dan Dusun 2 Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Jumat (4/9/2026).
Kebakaran terjadi di dua titik, yakni lahan semak belukar di pinggir jalan Dusun 1 Talang Serai dengan luas sekitar 1 hektare dan area perkebunan warga di Dusun 2 yang berupa lahan semak dan gambut sehingga api mudah menjalar.
Petugas bersama warga dan Damkar melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia, termasuk lima buah tangki semprot milik warga. Setelah dilakukan penanganan hingga malam hari, seluruh titik api berhasil dipadamkan.
Dari hasil penanganan sementara, kebakaran diduga disebabkan oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh oknum warga atau orang yang melintas di sekitar lokasi. Kondisi semak dan lahan gambut yang mudah terbakar turut menyebabkan api cepat menjalar.
Kapolsek Rimbo Pengadang menegaskan larangan keras kepada masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
Polsek Rimbo Pengadang mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah karhutla demi menjaga keselamatan warga, lingkungan, dan kawasan hutan dari ancaman kebakaran.
