Oknum PT Bengkulu Gelapkan Uang untuk Cafe-Cafe
Wartaprima.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap kedua atas perkara penggelapan uang oleh Oknum Kepala Cabang PT Benal Ichsan Persada (BIP) wilayah Provinsi Bengkulu berinisial FF (31), terlapor menerima DO Semen Padang dari konsumen, Kamis (28/11/19).
Sebagaimana, sesuai ketentuan dan peraturan perusahaan, uang tersebut disetorkan ke pihak perusahaan, hingga kejadian tersebut diketahui oleh pihak perusahaan.
Mengetahui hal itu, tersangka FF dilaporkan ke Polda Bengkulu agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hendrajaya mengatakan, dan membenarkan telah menerima pelimpahan tahap kedua atas kasus yang menjerat terdakwa terkait penggelapan uang PT BIP sebesar Rp 461.926.0000 juta.
"Begitu ada tim PT BIP datang meniliti dan mengaudit hampir Rp 500 juta yang tidak di setorkan ya hampir setengah miliar. Namun uang tersebut ternyata tidak disetorkan ke perusahaan," jelas Andi Hendrajaya.
Adapun dengan rincian toko-toko yang telah membayar atau pembelian semen Padang pada terdakwa, yaitu:
1. Toko Bangunan Candra Talo sebesar Rp 57.600.000.
2. Toko Bangunan Serba sebesar Rp 17.500.000.
3. Toko Bangunan PGK sebesar Rp 49.250.000.
4. Toko Bangunan Sinar Baru sebesar Rp 39.000.000.
5. Toko Bangunan Empat Putra sebesar Rp 2.250.000.
6. Toko Bangunan Jaya Bertungan sebesar Rp 56.975.000.
7.Toko Bangunan Artifi sebesar Rp 2.000.000.
8.Toko Bangunan Barokah sebesar Rp 23.000.000.
9.Toko Bangunan Paluta sebesar Rp 18.600.000.
10. Toko Bangunan Robert sebesar Rp 6.650.000.
11.Toko Bangunan Antoni sebesar Rp 20.400.000.
12.Toko Bangunan Fiktif sebesar Rp 58.000.000.
13.Toko Bangunan Agen Taufik sebesar Rp 31.900.000.
14. Toko Bangunan Parnason sebesar Rp 78.801.000.
Kemudian, untuk diketahui tersangka sendiri diancam dengan hukuman 4 tahun pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP. (QNadifa)
