Skip to main content
x
Lapas argamakmur

Pegawai Lapas Argamakmur Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024, Ini Pembahasannya

Arga Makmur - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh Biro Perencanaan Kemenkumham pada Selasa ( 30/01/2024 ) pagi.

        Kegiatan tersebut diikuti jajaran Lapas Arga Makmur yang dipimpin Kaur Kepegawaian, Andi Wibowo. Permenkumham baru tersebut menjawab tantangan penyederhanaan birokrasi yang merujuk pada Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

        Kalapas Arga Makmur, Irwan yang dihubungi awak media diketahui sedang berada di Bengkulu dalam acara Penguatan dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas menyampaikan bahwa Sosialisasi yang diikuti bawahannya tersebut bertujuan untuk mengetahui dan memahami adanya berbagai perubahan dalam sistem kerja ASN. Sistem Kerja tersebut bersifat dinamis, lincah dan profesional guna mewujudkan birokrasi yang baik, efektif dan efisien, ujar Kalapas.

        Diketahui dari berbagai sumber, Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mengatur serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang didalamnya terdapat penyesuaian sistem kerja, mekanisme kerja, proses bisnis. Sistem Kerja tersebut digunakan sebagai instrumen bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi Unit Organisasi pada Kementerian Hukum dan HAM setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.