Perdana, Polres Mukomuko Berlakukan Sidang Tilang Ditempat
Wartaprima.com - Polisi Lalu Lintas Polres Mukomuko memberlakukan sidang tilang ditempat bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada hari ke 6 operasi zebra 2019 ini ada puluhan palanggar yang diberikan surat tilang dan langsung di sidang ditempat.
“Sidang tilang ditempat bagi pelanggar lalu lintas ini yang perdana. Kita laksanakan pada hari ke- 6 operasi zebra di wilayah penarik dan ada 42 pelanggar yang di sidang dan semuanya sudah diputuskan,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat, S.IK melalui Kasat Lantas, AKP Dedi Kusnadi,SH kemarin.
Menurutnya, sidang ditempat ini juga diharapkan mampu menekan angka pelanggar lalu lintas. Selain itu juga masyarakat bisa tau dengan sidang ditempat ini bahwa tindakan yang kita lakukan ini tidak langsung bersentuhan dengan finansial.
“Jadi dengan sidang tilang ditempat ini masyarakat tau proses dari tindakan penilangan, kemudian dilakukan proses sidang sampai putusan dan masyarat tau kalau tindakan yang kita lakukan tidak ada hubungan langsung dengan finansial. Karena prosesnya sudah jelas,” terangnya.
Ditambahkan Dedi, sidang pelanggaran lalu lintas ditempat ini akan dilakukan satu kali lagi selama operasi zebra ini. Namun untuk jadwal kita akan koordinasikan ke pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko.
“Kita akan koordinasi lagi untuk menentukan jadwal sidang ditempat ke pihak pengadilan dan kejaksaan. Kita rencanakan 1 kali lagi selama operasi zebra 2019,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko, Achmad Fahrurozi, yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Mukomuko membenarkan bahwa sidang ditempat bagi pelanggar lalu lintas ini perdana selama berdirinya Pengadilan Negeri di Mukomuko. Dari sidang tilang ditempat ini ada 40 lebih pelanggar yang di sidang.
“Ada 40 lebih pelanggar lalu lintas yang kita sidang ditempat dan semuanya sudah diputuskan. Dari jumlah pelanggar tersebut pelanggarannya bervariasi seperti pelanggaran tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, STNK dan lainnya. Dan sidang tilang ditempat ini yang pertama kali dilakukan,” demikian Achmad. (Yk/Rd)
