Skip to main content
x
Petugas Rutan Bengkulu Hadiri Kegiatan

Petugas Rutan Bengkulu Ikut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Kota Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu kembali menggelar kegiatan Promosi Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Persiapan Pencanangan Kawasan Karya Cipta (KKC) di kota Bengkulu. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grage Kota Bengkulu, Selasa (18/7) tersebut turut dihadiri oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu yang diwakili oleh JFU Vofy Permatasari.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Plt.Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Ika Ahyani Kurniawati. Dalam sambutannya Ika menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman dan edukasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah terkait Kekayaan Intelektual. Lebih jauh Ika juga menjelaskan bahwa Provinsi memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang bisa didaftarkan

"Provinsi Bengkulu memiliki begitu banyak potensi Kekayaan Intelektual, namun sayangnya hanya sebagian yang telah didaftarkan seperti Tabut Bengkulu, Pendap, Tari Andun, Bunga Raflesia dan Batik Besurek. Untuk itu Kemenkumham Bengkulu terus melakukan upaya dalam memberikan informasi dan sosialiasi di seluruh wilayah Bengkulu terkait pentingnya pendaftaran KI tersebut. Namun tentunya hal tersebut membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang baik dari Pemerintah Kabupaten, Kota maupun Provinsi secara umum," ujar Ika.

Selanjutnya Ika juga memaparkan bahwa tahun 2023 secara resmi telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai Tahun Merek. Karena itu Ika mengajak Pemerintah Daerah Kota Bengkulu untuk dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu terkait manfaat dari pendaftaran merek dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap suatu produk atau budaya tertentu yang ada dimasyarakat.


“Seperti kita ketahui bahwasannya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI telah mencanangkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek. Untuk itu kami berharap dukungan dari jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, baik kabupaten maupun kota agar dapat mendukung program tersebut dengan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual tersebut. Dimana melalui pendaftaran KI diharapkan juga dapat meningkatkan perekonomian di masyarakat yang tentunya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat," terang Ika.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur memberikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Sehmi mengakui masih banyak potensi kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bengkulu yang belum didaftarkan. Untuk itu Sehmi berharap melalui kegiatan diseminasi tersebut dapat meningkatkan sinergi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk dalam mengidentifikasi kekayaan intelektual yang belum terdaftar.

"Tentu kami sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Memang masih banyak potensi kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu yang belum didaftarkan. Untuk itu kedepannya kami akan melakukan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Daerah maupun Kota untuk dapat melakukan identifikasi potensi kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Bengkulu. Tentunya dengan tetap melaukan sinergi bersama Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu,” pungkas Sehmi.