Polisi Tangkap ABG Pelaku Pencurian Dompet
Wartaprima.com - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial RA (14), Warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, harus merasakan pahitnya didalam jeruji sel tahanan Mapolres Kaur. RA (14) diamankan Polisi lantaran mencuri dompet berisikan uang sebesar Rp 3,4 juta, milik Mili (45) Warga Desa Pasar Baru, Selasa (03/10/18).
“Pelaku kita amankan karena mencuri dompet. Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti satu dompet warna hitam, satu lembar STNK, dan uang Rp 700 ribu,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S IK MH melalui Kanit Pidum Brigpol Prengki.
RA (14) diamankan Polisi pada pukul 23.00 WIB dirumahnya. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban dengan nomor LP/533-B/X/2018 pada hari, Selasa (02/10/18) yang melaporkan jika dompet berisikan uang yang berada didalam warung milik korban hilang dan telah dicuri.
Merasa tidak terima atas kehilangan tersebut, korban langsung melapor ke Polisi. Selanjutnya mendapatkan laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil meringkus pelaku pencurian dan selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan kasus termasuk keterlibatan pelaku lain masih kita kembangkan,” terang Kanit.
Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginya dan pengapnya tahanan Mapolres Kaur. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. [Sy]
