Skip to main content
x
Tahanan Rutan Bengkulu

Rutan Bengkulu Terima 28 Tahanan Pengadilan

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali mendapatkan titipan tahanan sebanyak 28 orang dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Tais. ke-28 tahanan tersebut langsung diserah terimakan di Rutan Kelas IIB Bengkulu sekitar pukul 13.00 WIB. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony,  melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan, bahwa penerimaan tahanan baru yang dilakukan tetap sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan  (Dirjenpas) Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 di mana tahanan AIII atau yang sudah inkracht yang dapat diterima.

"Hari ini kita menerima titipan 24 tahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan empat orang tahanan dari Pengadilan Negeri Tais, semuanya sudah berstatus AII," ungkap Medi.

Medi juga menjelaskan, sampai saat ini pihak rutan memang belum bisa menerima tahanan yang berstatus AI (tahanan penyidik) atau pun tahanan AII (tahanan kejaksaan), Lebih lanjut, Medi menjelaskan, 28 tahanan tersebut sudah melalui pemeriksaan berkas administrasi dan kesehatan oleh petugas registrasi dan petugas kesehatan Subsi Pelayanan Tahanan  Rutan Kelas IIB Bengkulu. 

"Sampai saat ini dalam penerimaan tahanan, kita masih mengacu pada Surat Edaran Ditjen Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020, jadi hanya tahanan AII dan yang sudah inkracht yang bisa kita terima. Berkas perkara juga harus lengkap, mulai dari berkas penahanan AI, AII hingga AIII. Selain itu kita juga lakukan pemeriksaan kesehatan, jadi harus jelas 
kondisi kesehatannya," tegas Medi.