Skip to main content
x
Hukum
Rico Kadafi

Sakit, Adik Ipar Mantan Gubernur Rico Kadafi Tak Jadi Ditahan

Pelimpahan tahap dua perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Preservasi Rehabilitasi jalan Batas Kota Kepahiang-Simpang Kantor Bupati Kepahiang-Batas Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2017 terpaksa ditunda. 
Penundaan dilakukan lantaran Rico Kadafi harus melakukan kemo terapi sebanyak 35 kali. 

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Bengkulu, Marthin Luther membenarkan hal tersebut. Ia menyebut berdasarkan diskusi penyidik Polda, tim Kejari Kepahiang dan penyidik Kejati yang menangani perkara ini, penundaan itu lantaran berdasarkan keterangan dokter saat pemeriksaan tersangka di RS Bhayangkara Bengkulu yang bersangkutan sedang sakit dan harus dirawat di Jakarta, untuk itu tersangka Rico Kadafi belum bisa di tahap 2. 

"Kita tunda dulu untuk tersangka agar melakukan pengobatan kembali. Berdasarkan keterangan dokter tersangka harus lakukan kemo terapi sebanyak 35 kali dan sudah menjalani 15 kali jadi ada 20 kemo terapi lagi yang harus dijalani," kata Marthin Luther selaku Kasi Penkum Kejati Bengkulu. 

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka dari LBH PWI Sumatera Selatan, Mulyadi MH mengatakan pelimpahan tersangka ditunda karena berdasarkan surat dari dokter tersangka sakit dan wajib menjalani pengobatan. 

“Setelah tersangka selesai kemo terapi nanti kita kembalikan kembali kepada kewenangan dari penyidik dan Kejaksaan,” ujar Mulyadi.

Kemudian, Penyidik Polda diduga menemukan adanya indikasi dugaan korupsi fisik pekerjaan pelaksanaan kegiatan Preservasi Rehabilitasi jalan yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp 31,9 miliar dan tidak sesuai dengan volume fisik yang tercantum di dalam kontrak kerja antara PT Sindang Brothers dan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.


Diketahui Rico Kadafi, salah satu tersangka dan Pemilik PT Sindang Brother, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Maliyan Sahari selaku Direktur PT Sindang Brother, Sudirman selaku Konsultan Pengawas dan Chandra Purnama PPTK yang sudah menjalani pelimpahan tahap dua di beberapa waktu lalu. (QNadifa)