Skip to main content
x
Hukum
Saat Diwawancarai Di Kantor Kejati Bengkulu

Soal Irigasi Lebong, Kejati Periksa 18 Saksi

Wartaprima.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah memeriksa 18 saksi yang terdiri saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong, Pelaksana Kegiatan, maupun konsultan. Hal ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Peningkatan Jaringan Irigasi Air Cendam Bawah Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kepala Kejati Bengkulu Amandra Syah Arwan, melalui Kasi Penkum Kejati Marthin Luther mengatakan sudah memanggil 18 saksi dan sudah mengirim surat untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui kerugian negara.

"Saksi-saksi yang diperiksa ada yang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong, Pelaksana Kegiatan, maupun konsultan. Dan kita sudah mengirim surat dan menunggu saksi ahli audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara,"kata Marthin saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (18/09/19).

Ditambahkan Marthin, tim penyidik terus usut lebih mendalam lagi untuk mengungkap kasus ini dan saksi-saksi terus dilakukan, hal ini dikarenakan adanya dugaan yang murni menggunakan anggaran APBD Lebong tahun 2018 sebesar  2,9 miliar rupiah dalam  pengerjaan  proyek peningkatan jaringan irigasi Air Cendam Bawah Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong tersebut  dikerjakan oleh PT Valse Citra Mandiri dan merupakan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong. 

Diketahui, dalam proyek ini Kejati telah menemukan perbutan-perbuatan indikasi serta korupsi karena menurut Kejati secara kasap mata jalur pembuangan dari irigasi tidak jelas, dan membuat banjir di bagian ujung irigasi. (QNadifa)