Skip to main content
x
Daerah
DPRD Kabupaten Lebong

Waka II DPRD Kabupaten Lebong Minta Bupati Segera Terbitkan SK BPD

Wartaprima.com - Setelah sebelum Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Cabang Kabupaten Lebong yang sempat mempertanyakan Lambatnya diterbitkan Surat Keputusan(SK) Bupati mengenai susunan kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Popi Ansa juga angkat bicara.
Popi saat ditemui di rumah dinasnya, menuturkan, bahwa terkait
Surat Edaran Bupati Kabupaten Lebong Nomor 412.2/319/PMDSos/2021 tertanggal 14 April 2021 tentang percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2021, harusnya sebelum Surat Edaran ini diterbitkan, terlebih dahulu SK.BPD diterbitkan sehingga Bupati bisa menghimbau Kepala-kepala desa untuk segera melakukan percepatan penyaluran Dana Desa dan percepatan lainnya sesuai isi Surat Edaran tersebut.

“Keluhan Kepala-kepala desa, kan belum bisa menyiapkan peraturan desa (perdes) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), sementara APBDesa ini menjadi syarat utama untuk pengajuan DD dan ADD. untuk pengesahan Perdes APBDesa dilakukan bersama BPD. Sekarang bagaimana mau disahkan, BPDnya saja belum memiliki legalitas sebagai badan yang mengesahkan APBDesa. Harusnya SK BPD diterbitkan dulu baru di himbau kepala-kepala untuk melakukan percepatan penyaluran DD” kata Popi, Senin (19/04/21)

.

Lebih lanjut Popi meminta kepada Bupati agar SK BPD dapat segera diterbitkan, ini menyangkut rencana kerja desa yang sudah di Rancang dalam APBDesa. dapat segera direalisasikan. Sekarang ini bulan April telah memasuki pertengahan, harusnya triwulan pertama APBDesa sudah terserap untuk pelaksanaan pembangunan di desa, baik itu yang bersifat fisik maupun non fisik.

Dikhawatirkan nantinya Desa akan keteteran dan terburu-buru melaksanakan pembangunan pada akhir tahun anggaran sehingga dapat menimbulkan permasalahan di desa. Sekali lagi saya selaku wakil rakyat meminta kepada bapak Bupatinya untuk dapat segera menerbitkan SK BPD, agar program kerja desa dapat dilakukan percepatan sesuai Surat Edaran Bupati itu sendiri, kata Popi mengakhiri. (ADV)